Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
