Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda