Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program kegiatan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
