Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BDS menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kegiatan deteksi sinyal; b. pelaksanaan pemantauan dan pengumpulan sinyal dan data berbasis frekuensi dan internet protokol; c. pelaksanaan pengolahan dan analisis sinyal dan data serta analisis kriptografi hasil kegiatan operasi deteksi sinyal; d. pelaksanaan koordinasi dan diseminasi hasil kegiatan operasi deteksi sinyal; e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi; f. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sistem operasional; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda