Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL
Teks Saat Ini
BDS mempunyai tugas melaksanakan operasi deteksi sinyal yang terdiri atas pemantauan dan pengumpulan sinyal dan data berbasis frekuensi dan internet protokol, serta pengolahan, analisis, koordinasi, dan diseminasi hasil operasi deteksi sinyal.
Koreksi Anda
