Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian, Unit Pelatihan BSSN mengembangkan sistem informasi manajemen Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian yang terintegrasi sebagai media informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran.
(2) Sistem informasi manajemen Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan portal BSSN.
Koreksi Anda
