Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian, Unit Pelatihan BSSN mengembangkan sistem informasi manajemen Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian yang terintegrasi sebagai media informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran. (2) Sistem informasi manajemen Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan portal BSSN.
Koreksi Anda