Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diusulkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (2) Peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau organisasi.
Koreksi Anda