Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diusulkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(2) Peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau organisasi.
Koreksi Anda
