Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pegawai negeri sipil di bidang keamanan siber dan persandian. (2) Peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. aparatur sipil negara; dan/atau b. nonaparatur sipil negara.
Koreksi Anda