Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi.
(2) Kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) memuat struktur kurikulum mata Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian dan ringkasan mata Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian.
(3) Kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. deskrispi singkat;
b. tujuan pembelajaran;
c. materi pokok;
d. metode;
e. media; dan
f. waktu.
(4) Kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh tim penyusun yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi sesuai dengan bidang kurikulum yang disusun.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Pelatihan BSSN.
Koreksi Anda
