Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku pegawai negeri sipil untuk memenuhi kompetensi bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional melalui proses pembelajaran secara intensif.
(2) Pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelatihan fungsional Sandiman; dan
b. pelatihan fungsional Manggala Informatika.
(3) Pelatihan fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan kategori dan jenjang jabatannya yang meliputi:
a. pelatihan fungsional Sandiman kategori keterampilan terdiri atas:
1. pelatihan fungsional Sandiman Terampil/ Pelaksana;
2. pelatihan fungsional Sandiman Mahir/ Pelaksana Lanjutan; dan
3. pelatihan fungsional Sandiman Penyelia.
b. pelatihan fungsional Sandiman kategori keahlian terdiri atas:
1. pelatihan fungsional Sandiman Ahli Pertama/ Pertama;
2. pelatihan fungsional Sandiman Ahli Muda/ Muda;
3. pelatihan fungsional Sandiman Ahli Madya/ Madya; dan
4. pelatihan fungsional Sandiman Ahli Utama.
(4) Pelatihan fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan berdasarkan jenjang jabatannya yang meliputi:
a. pelatihan fungsional Manggala Informatika Ahli Pertama;
b. pelatihan fungsional Manggala Informatika Ahli Muda;
c. pelatihan fungsional Manggala Informatika Ahli Madya; dan
d. pelatihan fungsional Manggala Informatika Ahli Utama.
Koreksi Anda
