Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian meliputi: a. jenis, kategori, jenjang, dan bentuk Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; b. kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; c. peserta Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; d. penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; dan e. surat keterangan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian.
Koreksi Anda