Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian oleh Unit Pelatihan BSSN dan Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian.
(2) Penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk:
a. menyiapkan sumber daya manusia agar memiliki kompetensi di bidang keamanan siber dan persandian; dan
b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang keamanan siber dan persandian.
Koreksi Anda
