Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Visi Misi Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
