Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 memuat data dan informasi kinerja. (2) Data dan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra. (3) Data dan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda