Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. visi, misi, dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; e. penutup; dan f. lampiran. (2) Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda