Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang didasarkan pada capaian kinerja Pegawai yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai tersebut bekerja.
4. Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan.