Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan berdasarkan laporan hasil verifikasi penilaian mandiri.
(2) Dalam hal hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil sempurna, baik, atau cukup, penyampaian hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi disertai dengan sertifikat Penilaian Mandiri Keamanan Informasi.
Koreksi Anda
