Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan melalui pemeriksaan terhadap aspek Instrumen Paman Kami.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan nilai akhir yang menunjukkan status
tingkat penerapan Keamanan Informasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) Status tingkat penerapan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. sempurna, jika hasil akhir Penilaian Mandiri Keamanan Informasi memiliki nilai 100 (seratus) yang menjelaskan bahwa langkah Keamanan Informasi dasar telah diterapkan dan telah dievaluasi secara berkala;
b. baik, jika hasil akhir Penilaian Mandiri Keamanan Informasi memiliki nilai dalam rentang 90 (sembilan puluh) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) yang menjelaskan bahwa langkah Keamanan Informasi sudah diterapkan namun belum menyeluruh dan belum ada evaluasi secara berkala;
c. cukup, jika hasil akhir Penilaian Mandiri Keamanan Informasi memiliki nilai dalam rentang 70 (tujuh puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan) yang menjelaskan bahwa langkah Keamanan Informasi diterapkan sebagian dan memerlukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan informasi;
d. kurang, jika hasil akhir Penilaian Mandiri Keamanan Informasi memiliki nilai dalam rentang 50 (lima puluh) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan) yang menjelaskan bahwa belum adanya penerapan langkah Keamanan Informasi yang memadai; dan
e. buruk, jika hasil akhir Penilaian Mandiri Keamanan Informasi memiliki nilai kurang dari 50 (lima puluh) yang menjelaskan bahwa terdapat ketidaktahuan dalam penerapan langkah Keamanan Informasi.
Koreksi Anda
