Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan verifikasi hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disampaikan kepada Kepala Badan oleh Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah melakukan pengisian secara mandiri penerapan pengamanan informasi. (2) Permohonan verifikasi hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen: a. informasi narahubung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. kelengkapan pengajuan verifikasi hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi; c. daftar ketersediaan dokumen; dan d. hasil pengisian Instrumen Paman Kami. (3) Format surat penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda