Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Dalam penilaian mandiri menggunakan aspek Instrumen Paman Kami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tersedia pilihan jawaban:
a. diterapkan menyeluruh;
b. diterapkan sebagian;
c. tidak diterapkan; dan
d. tidak tahu.
(2) Diterapkan menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a jika butir penilaian diterapkan secara menyeluruh oleh seluruh karyawan dan organisasi.
(3) Diterapkan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jika butir penilaian hanya diterapkan oleh sebagian karyawan dan/atau organisasi.
(4) Tidak diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika butir penilaian belum diterapkan sama sekali oleh karyawan dan organisasi.
(5) Tidak tahu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d jika butir penilaian belum diketahui oleh karyawan dan organisasi.
Koreksi Anda
