Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penilaian mandiri menggunakan aspek Instrumen Paman Kami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tersedia pilihan jawaban: a. diterapkan menyeluruh; b. diterapkan sebagian; c. tidak diterapkan; dan d. tidak tahu. (2) Diterapkan menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jika butir penilaian diterapkan secara menyeluruh oleh seluruh karyawan dan organisasi. (3) Diterapkan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jika butir penilaian hanya diterapkan oleh sebagian karyawan dan/atau organisasi. (4) Tidak diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika butir penilaian belum diterapkan sama sekali oleh karyawan dan organisasi. (5) Tidak tahu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d jika butir penilaian belum diketahui oleh karyawan dan organisasi.
Koreksi Anda