Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instrumen Paman Kami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi aspek: a. identifikasi; b. proteksi; c. deteksi; d. penanggulangan; dan e. pemulihan. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit dengan: a. mengidentifikasi aset dan risiko yang melekat; dan b. mengevaluasi kelengkapan pengamanan aset informasi, termasuk keseluruhan siklus penggunaan aset. (3) Proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengevaluasi penerapan Keamanan Informasi paling sedikit dengan: a. pengelolaan kata sandi; b. pengamanan fisik; c. pemusnahan atau penghapusan aset informasi; dan d. penggunaan perangkat lunak yang aman. (4) Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan: a. mengevaluasi penerapan keamanan informasi pada perangkat yang digunakan untuk mengakses Sistem Elektronik; dan b. pemantauan log akun atau transaksi. (5) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit dengan: a. mengevaluasi rencana tindak terhadap insiden Keamanan Informasi; dan b. penerapan lainnya mengenai pengelolaan insiden Keamanan Informasi. (6) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan paling sedikit dengan: a. mengevaluasi standar dan prosedur pencadangan informasi; dan b. mekanisme berbagi informasi terkait serangan siber. (7) Instrumen Paman Kami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemutakhirannya dapat diakses pada website resmi Badan.
Koreksi Anda