Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Instrumen Paman Kami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi aspek:
a. identifikasi;
b. proteksi;
c. deteksi;
d. penanggulangan; dan
e. pemulihan.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit dengan:
a. mengidentifikasi aset dan risiko yang melekat; dan
b. mengevaluasi kelengkapan pengamanan aset informasi, termasuk keseluruhan siklus penggunaan aset.
(3) Proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengevaluasi penerapan Keamanan Informasi paling sedikit dengan:
a. pengelolaan kata sandi;
b. pengamanan fisik;
c. pemusnahan atau penghapusan aset informasi; dan
d. penggunaan perangkat lunak yang aman.
(4) Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan:
a. mengevaluasi penerapan keamanan informasi pada perangkat yang digunakan untuk mengakses Sistem Elektronik; dan
b. pemantauan log akun atau transaksi.
(5) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit dengan:
a. mengevaluasi rencana tindak terhadap insiden Keamanan Informasi; dan
b. penerapan lainnya mengenai pengelolaan insiden Keamanan Informasi.
(6) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan paling sedikit dengan:
a. mengevaluasi standar dan prosedur pencadangan informasi; dan
b. mekanisme berbagi informasi terkait serangan siber.
(7) Instrumen Paman Kami sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemutakhirannya dapat diakses pada website resmi Badan.
Koreksi Anda
