Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
Sosialisasi dan asistensi Instrumen Paman Kami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan melalui:
a. bimbingan teknis;
b. workshop;
c. seminar; dan/atau
d. pelatihan.
Koreksi Anda
