Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. sosialisasi dan asistensi Instrumen Paman Kami;
b. pengisian secara mandiri penerapan pengamanan informasi;
c. permohonan verifikasi hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi;
d. verifikasi hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi;
e. penyampaian hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi; dan
f. pemantauan dan evaluasi Penilaian Mandiri Keamanan Informasi.
Koreksi Anda
