Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. sosialisasi dan asistensi Instrumen Paman Kami; b. pengisian secara mandiri penerapan pengamanan informasi; c. permohonan verifikasi hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi; d. verifikasi hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi; e. penyampaian hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi; dan f. pemantauan dan evaluasi Penilaian Mandiri Keamanan Informasi.
Koreksi Anda