Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan dapat bekerja sama dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
(2) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. sosialisasi dan asistensi; dan
b. pelaksanaan verifikasi.
Koreksi Anda
