Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi dilakukan oleh Badan. (2) Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi merupakan kegiatan penilaian mandiri keamanan informasi dengan menggunakan Instrumen Paman Kami. (3) Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pengguna Sistem Elektronik. (4) Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembinaan kapasitas Keamanan Informasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Koreksi Anda