Koreksi Pasal 111
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. p keamanan siber dan sandi keamanan siber dan sandi
b. penyusunan program dan rencana penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi, pengembangan teknologi pembelajaran, penjaminan mutu, dan akreditasi pelatihan di bidang keamanan siber dan sandi;
c. koordinasi dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi, pengembangan teknologi pembelajaran,
penjaminan mutu, dan akreditasi pelatihan di bidang keamanan siber dan sandi;
evaluasi keamanan siber dan sandi keamanan siber dan sandi; dan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, hubungan masyarakat, perpustakaan, protokol, keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja, pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan bahan program kerja, dan laporan kinerja.
Koreksi Anda
