Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi. 18. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda