Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Sertifikasi Teknologi Keamanan Siber dan Sandi merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. 12. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda