Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta pembinaan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta pembinaan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi; dan c. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Direktorat. 10. Judul Bab X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 11. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda