Koreksi Pasal 30A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara.
7. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
8. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
