Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam, perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan sarana dan prasarana, serta pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
