Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan rumah tangga; b. pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja; c. pengelolaan urusan pelayanan kesehatan sumber daya manusia; dan 4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda