Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan rumah tangga;
b. pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja;
c. pengelolaan urusan pelayanan kesehatan sumber daya manusia; dan
4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
