Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
b. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia; d. penilaian kompetensi sumber daya manusia; 3. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda