Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
f. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
h. Inspektorat;
Pusat
k. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Bagan susunan organisasi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
