Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Terpenuhinya persyaratan keamanan fisik dan manajemen Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan prosedur sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA yang terkait dengan Pusat Data.
(2) Terpenuhinya persyaratan koneksi perangkat ke Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan dengan prosedur:
a. memastikan keamanan perangkat yang terkoneksi ke infrastruktur Pusat Data Nasional;
b. memutus akses fisik atau logic dari perangkat yang tidak terotorisasi;
c. memastikan akses tingkat administrator ke server dan perangkat jaringan utama tidak boleh dilakukan secara remote;
d. memastikan hanya personil yang berwenang yang boleh menggunakan komputer di area Pusat Data Nasional;
e. melakukan backup informasi dan perangkat lunak yang berada di Pusat Data Nasional secara berkala;
f. memastikan perangkat komputer Pusat Data Nasional terbebas dari virus dan malware;
g. melakukan pembatasan akses pemanfaatan removable media di area Pusat Data Nasional;
h. memastikan pengaktifan konfigurasi port universal serial bus telah mendapatkan izin dari personil yang berwenang;
i. memastikan setiap perangkat yang akan terkoneksi ke infrastruktur Pusat Data Nasional menggunakan internet protocol address dan hostname yang telah ditentukan; dan
j. menerapkan server perantara saat client mengakses server database dalam rangka pemeliharaan.
Koreksi Anda
