Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terpenuhinya persyaratan keamanan fisik dan manajemen Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan prosedur sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA yang terkait dengan Pusat Data. (2) Terpenuhinya persyaratan koneksi perangkat ke Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan dengan prosedur: a. memastikan keamanan perangkat yang terkoneksi ke infrastruktur Pusat Data Nasional; b. memutus akses fisik atau logic dari perangkat yang tidak terotorisasi; c. memastikan akses tingkat administrator ke server dan perangkat jaringan utama tidak boleh dilakukan secara remote; d. memastikan hanya personil yang berwenang yang boleh menggunakan komputer di area Pusat Data Nasional; e. melakukan backup informasi dan perangkat lunak yang berada di Pusat Data Nasional secara berkala; f. memastikan perangkat komputer Pusat Data Nasional terbebas dari virus dan malware; g. melakukan pembatasan akses pemanfaatan removable media di area Pusat Data Nasional; h. memastikan pengaktifan konfigurasi port universal serial bus telah mendapatkan izin dari personil yang berwenang; i. memastikan setiap perangkat yang akan terkoneksi ke infrastruktur Pusat Data Nasional menggunakan internet protocol address dan hostname yang telah ditentukan; dan j. menerapkan server perantara saat client mengakses server database dalam rangka pemeliharaan.
Koreksi Anda