Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Terpenuhinya aspek administrasi keamanan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilakukan dengan prosedur:
a. menyusun dan mengevaluasi dokumen arsitektur Jaringan Intra;
b. mengidentifikasi seluruh aset infrastruktur jaringan;
c. menyusun dan MENETAPKAN standar operasional prosedur terkait pemeliharaan keamanan Jaringan Intra; dan
d. membuat laporan pengawasan keamanan jaringan secara periodik.
(2) Terpenuhinya kontrol akses dan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilakukan dengan prosedur:
a. menempatkan perangkat infrastruktur jaringan yang menyediakan layanan Jaringan Intra pada zona terpisah;
b. menggunakan autentikasi untuk mengakses Jaringan Intra;
c. menerapkan pembatasan akses dalam Jaringan Intra;
d. mematikan atau membatasi protocol, port, dan layanan yang tidak digunakan;
e. menerapkan penyaringan tautan dan memblokir akses ke situs berbahaya;
f. menerapkan fungsi honeypot untuk menganalisis celah keamanan berdasarkan jenis serangan;
g. menerapkan virtual private network dan mengaktifkan fungsi enkripsi pada jalur komunikasi yang digunakan;
h. memberikan kewenangan hanya kepada administrator untuk menginstal perangkat lunak dan/atau mengubah konfigurasi sistem dalam Jaringan Intra;
i. menerapkan secure endpoints;
j. memblokir layanan yang tidak dikenal;
k. menerapkan secure socket layer atau transport layer security versi terkini pada jalur akses Jaringan Intra;
dan
l. menerapkan server perantara saat client mengakses server database dalam rangka pemeliharaan.
(3) Terpenuhinya persyaratan perangkat dan aplikasi keamanan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dilakukan dengan prosedur:
a. menggunakan perangkat security information and event management untuk network logging dan monitoring;
b. menerapkan sistem deteksi dini kerentanan keamanan perangkat jaringan;
c. menggunakan perangkat firewall;
d. menggunakan perangkat intrusion detection systems dan intrusion prevention systems;
e. menerapkan virtual private network terenkripsi untuk penggunaan akses jarak jauh secara terbatas;
f. menerapkan kontrol update patching pada infrastruktur Jaringan Intra dan sistem komputer;
g. menggunakan perangkat web application firewall;
h. menggunakan perangkat load balancer untuk menjaga ketersediaan akses terhadap jaringan dan aplikasi;
i. memperbarui teknologi keamanan perangkat keras dan perangkat lunak untuk meminimalisasi celah peretas;
j. mengunduh perangkat lunak melalui enterprise software distribution system; dan
k. menerapkan sertifikat elektronik.
(4) Terpenuhinya kontrol keamanan gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan dengan prosedur:
a. menerapkan content filtering;
b. menerapkan inspection packet filtering untuk memeriksa packet yang masuk pada Jaringan Intra;
c. menerapkan kontrol keamanan pada fitur akses jarak jauh perangkat gateway;
d. memastikan perangkat gateway yang menghubungkan antar Jaringan Intra tidak terkoneksi langsung dengan jaringan publik;
e. melaksanakan manajemen traffic gateway; dan
f. memastikan port tidak dibuka secara default.
(5) Terpenuhinya kontrol keamanan access point pada jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e dilakukan dengan prosedur:
a. menerapkan protokol keamanan access point nirkabel dan teknologi enkripsi terkini;
b. menerapkan media access control pada address filtering;
c. menerapkan dedicated service set identifier;
d. menerapkan pembatasan jangkauan radio transmisi dan pengguna jaringan;
e. menerapkan pembatasan terkait penambahan perangkat nirkabel yang dipasang secara tidak sah;
f. menerapkan manajemen vulnerability secara berkala dan berkelanjutan; dan
g. melakukan patching firmware secara rutin.
(7) Terpenuhinya kontrol konfigurasi access point pada jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f dilakukan dengan prosedur:
a. menggunakan kata sandi yang kuat;
b. menggunakan protokol model authentication authorization dan accounting pada perangkat infrastruktur jaringan untuk management user atau otentikasi administrator access point;
c. memastikan fitur akses konfigurasi jarak jauh hanya dapat digunakan dalam kondisi darurat dengan menerapkan kontrol keamanan;
d. mengisolasi atau melakukan segmentasi jaringan area lokal nirkabel; dan
e. menonaktifkan antarmuka nirkabel, layanan, dan aplikasi yang tidak digunakan.
Koreksi Anda
