Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar teknis keamanan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diterapkan pada: a. Jaringan Intra pemerintah; dan b. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Standar teknis keamanan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas terpenuhinya: a. aspek administrasi keamanan Jaringan Intra; b. kontrol akses dan autentikasi; c. persyaratan perangkat dan aplikasi keamanan Jaringan Intra; d. kontrol keamanan gateway; e. kontrol keamanan access point pada jaringan nirkabel; dan f. kontrol konfigurasi access point pada jaringan nirkabel.
Koreksi Anda