Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Standar teknis keamanan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diterapkan pada:
a. Jaringan Intra pemerintah; dan
b. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Standar teknis keamanan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas terpenuhinya:
a. aspek administrasi keamanan Jaringan Intra;
b. kontrol akses dan autentikasi;
c. persyaratan perangkat dan aplikasi keamanan Jaringan Intra;
d. kontrol keamanan gateway;
e. kontrol keamanan access point pada jaringan nirkabel; dan
f. kontrol konfigurasi access point pada jaringan nirkabel.
Koreksi Anda
