Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Terpenuhinya fungsi penyimpanan data dan persyaratan privasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan dengan prosedur:
a. menyimpan seluruh data dan informasi yang dikecualikan hanya dalam fasilitas penyimpanan kredensial sistem;
b. membatasi pertukaran data dan informasi yang dikecualikan dengan third party;
c. menonaktifkan cache keyboard pada saat memasukkan data dan informasi yang dikecualikan;
d. melindungi informasi yang dikecualikan saat terjadi inter process communication; dan
e. melindungi data dan informasi yang dikecualikan yang dimasukkan melalui antarmuka pengguna.
(2) Terpenuhinya fungsi kriptografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan dengan prosedur:
a. menghindari penggunaan kriptografi simetrik dengan hardcoded key;
b. mengimplementasikan metode kriptografi yang sudah teruji sesuai kebutuhan;
c. menghindari penggunaan protokol kriptografi atau algoritme kriptografi yang obsolet;
d. menghindari penggunaan kunci kriptografi yang sama; dan
e. menggunakan pembangkit kunci acak yang memenuhi kriteria keacakan kunci.
(3) Terpenuhinya fungsi autentikasi dan manajemen sesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan dengan prosedur:
a. menerapkan autentikasi pada remote endpoint terhadap aplikasi yang menyediakan akses pengguna untuk layanan jarak jauh;
b. menggunakan session identifier yang acak tanpa perlu mengirimkan kredensial pengguna apabila menggunakan stateful manajemen sesi;
c. memastikan server menyediakan token yang telah ditandatangani menggunakan algoritme yang aman apabila menggunakan autentikasi stateless berbasis token;
d. memastikan remote endpoint memutus sesi yang ada saat pengguna log out;
e. menerapkan pengaturan sandi pada remote endpoint;
f. membatasi jumlah percobaan log in pada remote endpoint;
g. menentukan masa berlaku sesi dan masa kedaluwarsa token pada remote endpoint; dan
h. melakukan otorisasi pada remote endpoint.
(4) Terpenuhinya fungsi komunikasi jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan dengan prosedur:
a. menerapkan secure socket layer atau transport layer security yang tidak obsolet secara konsisten; dan
b. memverifikasi sertifikat remote endpoint.
(5) Terpenuhinya fungsi interaksi platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dilakukan dengan prosedur:
a. memastikan aplikasi hanya meminta akses terhadap sumber daya yang diperlukan;
b. melakukan validasi terhadap seluruh input dari sumber eksternal dan pengguna;
c. menghindari pengiriman fungsionalitas sensitif melalui skema custom uniform resource locator dan fasilitas inter process communication;
d. menghindari penggunaan JavaScript dalam WebView;
e. menggunakan protokol hypertext transfer protocol secure pada WebView; dan
f. mengimplementasikan penggunaan serialisasi API yang aman.
(6) Terpenuhinya fungsi kualitas kode dan pengaturan build sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dilakukan dengan prosedur:
a. menandatangani aplikasi dengan sertifikat yang valid;
b. memastikan aplikasi dalam mode rilis;
c. menghapus simbol debugging dari native binary;
d. menghapus kode debugging dan kode bantuan pengembang;
e. mengidentifikasi kelemahan seluruh komponen third party;
f. menentukan mekanisme penanganan eror;
g. mengelola memori secara aman; dan
h. mengaktifkan fitur keamanan yang tersedia.
(7) Terpenuhinya fungsi ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g dilakukan dengan prosedur:
a. mencegah aplikasi berjalan pada perangkat yang telah dilakukan modifikasi yang tidak sah;
b. mendeteksi dan merespons debugger;
c. mencegah executable file melakukan perubahan pada sumber daya perangkat;
d. mendeteksi dan merespons keberadaan perangkat reverse engineering;
e. mencegah aplikasi berjalan dalam emulator;
f. mendeteksi perubahan kode dan data di ruang memori;
g. menerapkan fungsi device binding dengan menggunakan property unik pada perangkat;
h. melindungi seluruh file dan library pada aplikasi;
dan
i. menerapkan metode obfuscation.
Koreksi Anda
