Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Standar teknis keamanan aplikasi berbasis web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri atas terpenuhinya fungsi:
a. autentikasi;
b. manajemen sesi;
c. persyaratan kontrol akses;
d. validasi input;
e. kriptografi pada verifikasi statis;
f. penanganan eror dan pencatatan log;
g. proteksi data;
h. keamanan komunikasi;
i. pengendalian kode berbahaya;
j. logika bisnis;
k. file;
l. keamanan API dan web service; dan
m. keamanan konfigurasi.
Koreksi Anda
