Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar teknis keamanan aplikasi berbasis web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri atas terpenuhinya fungsi: a. autentikasi; b. manajemen sesi; c. persyaratan kontrol akses; d. validasi input; e. kriptografi pada verifikasi statis; f. penanganan eror dan pencatatan log; g. proteksi data; h. keamanan komunikasi; i. pengendalian kode berbahaya; j. logika bisnis; k. file; l. keamanan API dan web service; dan m. keamanan konfigurasi.
Koreksi Anda