Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diterapkan untuk: a. keamanan data dan informasi; b. keamanan Aplikasi SPBE; c. keamanan Sistem Penghubung Layanan; d. keamanan Jaringan Intra; dan e. keamanan Pusat Data Nasional.
Koreksi Anda