Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diterapkan untuk:
a. keamanan data dan informasi;
b. keamanan Aplikasi SPBE;
c. keamanan Sistem Penghubung Layanan;
d. keamanan Jaringan Intra; dan
e. keamanan Pusat Data Nasional.
Koreksi Anda
