Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilakukan oleh pelaksana teknis Keamanan SPBE.
(2) Perbaikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja.
(3) Perbaikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan Keamanan SPBE; dan
b. memperbaiki pelaksanaan Keamanan SPBE secara periodik.
Koreksi Anda
