Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan oleh koordinator SPBE.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Keamanan SPBE.
(3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. mengidentifikasi area proses yang memiliki risiko tinggi terhadap keberhasilan pelaksanaan Keamanan SPBE;
b. MENETAPKAN indikator kinerja pada setiap area proses;
c. memformulasi pelaksanaan Keamanan SPBE dengan mengukur secara kuantitatif kinerja yang diharapkan;
d. menganalisis efektifitas pelaksanaan Keamanan SPBE; dan
e. mendukung dan merealisasikan program audit Keamanan SPBE.
(4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
