Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dukungan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan oleh koordinator SPBE.
(2) Dukungan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meningkatkan kapasitas terhadap:
a. sumber daya manusia Keamanan SPBE; dan
b. anggaran Keamanan SPBE.
(3) Sumber daya manusia Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit harus memiliki kompetensi:
a. keamanan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi; dan
b. keamanan aplikasi.
(4) Untuk memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah paling sedikit melakukan kegiatan:
a. pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi keamanan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi dan keamanan aplikasi; dan
b. bimbingan teknis mengenai standar Keamanan SPBE.
(5) Anggaran Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
