Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan insiden Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d dilaksanakan paling sedikit melalui: a. mengidentifikasi sumber serangan; b. menganalisis informasi yang berkaitan dengan insiden selanjutnya; c. memprioritaskan penanganan insiden berdasarkan tingkat dampak yang terjadi; d. mendokumentasi bukti insiden yang terjadi; dan e. memitigasi atau mengurangi dampak risiko Keamanan SPBE.
Koreksi Anda