Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil dari penilaian kerentanan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Peningkatan Keamanan SPBE dilaksanakan paling sedikit melalui: a. menerapkan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE; dan b. menguji fungsi keamanan terhadap Aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE.
Koreksi Anda