Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kerentanan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui: a. menginventarisasi seluruh aset SPBE meliputi data dan informasi, aplikasi, dan infrastruktur; b. mengidentifikasi kerentanan dan ancaman terhadap aset SPBE; dan c. mengukur tingkat risiko Keamanan SPBE.
Koreksi Anda