Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Penilaian kerentanan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. menginventarisasi seluruh aset SPBE meliputi data dan informasi, aplikasi, dan infrastruktur;
b. mengidentifikasi kerentanan dan ancaman terhadap aset SPBE; dan
c. mengukur tingkat risiko Keamanan SPBE.
Koreksi Anda
