Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh pelaksana teknis Keamanan SPBE. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan merumuskan: a. program kerja Keamanan SPBE yang disusun berdasarkan kategori risiko Keamanan SPBE; dan b. target realisasi program kerja Keamanan SPBE. (3) Program kerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. edukasi kesadaran Keamanan SPBE; b. penilaian kerentanan Keamanan SPBE; c. peningkatan Keamanan SPBE; d. penanganan insiden Keamanan SPBE; dan e. audit Keamanan SPBE. (4) Kategori risiko Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Target realisasi program kerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kebutuhan setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda