Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keamanan teknologi, informasi dan komunikasi pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. memastikan penerapan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE; b. merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program kerja dan anggaran Keamanan SPBE; dan c. melaporkan pelaksanaan manajemen keamanan informasi SPBE dan penerapan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE kepada koordinator SPBE Instansi Pusat atau koordinator SPBE Pemerintah Daerah. (2) Pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator yang membawahi, membangun, memelihara, dan/atau mengembangkan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menerapkan standar teknis dan prosedur keamanan aplikasi di unit kerja masing-masing; b. memastikan seluruh pembangunan atau pengembangan Aplikasi dan Infrastruktur SPBE yang dilakukan oleh pihak ketiga memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE yang telah ditetapkan; c. memastikan keberlangsungan proses bisnis SPBE; dan d. berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keamanan teknologi, informasi dan komunikasi pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing terkait perumusan program kerja dan anggaran Keamanan SPBE.
Koreksi Anda