Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab Keamanan SPBE, koordinator SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) MENETAPKAN pelaksana teknis Keamanan SPBE.
(2) Pelaksana teknis Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keamanan
teknologi, informasi dan komunikasi pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing; dan
b. pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator yang membawahi, membangun, memelihara, dan/atau mengembangkan Aplikasi SPBE.
Koreksi Anda
