Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pedoman manajemen keamanan informasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan dalam melaksanakan serangkaian proses manajemen keamanan informasi yang meliputi:
a. penetapan ruang lingkup;
b. penetapan penanggung jawab;
c. perencanaan;
d. dukungan pengoperasian;
e. evaluasi kinerja; dan
f. perbaikan berkelanjutan.
(2) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh setiap pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah.
(3) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah mengomunikasikan dan mendokumentasikan kegiatan manajemen keamanan informasi SPBE masing-masing.
Koreksi Anda
